Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA
PERDAGANGAN
NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
Syarat
SIUP :
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta
Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
Proses Normal: 14 hari kerja, harga Rp 1.500.000,- SIUP Kecil dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar